Cilegon – Mengusung tema 2019, 12 Bulan 12 Catatan merah, Amanah rakyat menjadi Amarah, Puluhan Mahasiswa yang tergabung dalam Ikatan Mahasiswa Cilegon (IMC) Menggelar aksi masa di depan kantor DPRD Kota Cilegon, Selasa (31/12/2019).
Koordinator Lapangan (Korlap) Abdul Kholik mengulas selama Tahun 2019, awal di tetapkannya bapak Edi Aryadi sebagai Walikota Cilegon, kemudian di susul oleh ibu Ati Marliati sebagai wakil Walikota Cilegon menurutnya belum bisa mengatasi masalah-masalah di Kota Cilegon, diantaranya Pembangunan, kesejahteraan, pendidikan, kesehatan dan masalah lainnya.
“Pengangguran dengan peringkat 2 terbanyak di Provinsi Banten adalah satu catatan merah yang sangat memprihatinkan dan belum dapat diatasi. Adanya isu RSUD yang terancam gulung tikar menjadi kabar buruk bagi masyarakat cilegon dan akan berdampak besar jika RSUD sampai gulung tikar. Kemudian adanya kendaraan sekelas mobil dinas belum bayar pajak, entah pemerintah tidak memiliki dana untuk pembayarannya atau sengaja tidak di bayar,” tandasnya.
Pemerintah kota Cilegon, dalam hal ini Walikota, wakil Walikota dan juga jajaran lainnya sebagai lembaga eksekutif juga sebagai yang bertanggung jawab dalam permasalahan-permasalahan yang terjadi di Kota Cilegon.
“Dalam hal ini Pembangunan-pembangunan yang di rencanakan dalan RPJMD sampai saat ini menurutnya masih banyak yang bermasalah dan mangkraknya pembangunan atau tidak terlaksananya pembangunan yang telah di rencanakan,” ucapnya.
Dia juga menyoroti berapa hari kebelakang banyak beberapa wilayah-wilayah di Kota Cilegon yang terendam banjir, ini terjadi karna kurangnya perhatian DLH (red-Dinas Lingkungan Hidup). Dia menyayangkan dengan banyaknya pembangunan perumahan, gedung-gedung dan bahkan perusahaan membuat kota Cilegon tidak memiliki tanaman yang menyerap air hujan, banjir juga dikarnakan pembunganan sampah ke air sungai atau beberapa aliran air membuat air tersumbat, juga tidak terlepas dari peran pemerintah yang tidak menyediakan tempat pembuangan sampah (TPS) yang dekan dengan pemukiman warga.
“Belum lagi masalah polusi udara yang berdampak pada kesehatan juga pada lingkungan sekitar belumbisa di atasi oleh DLH Kota Cilegon, padahal pemerintah sudah mengatur dalam undang undang terkait pengelolaan sampah nomor 18 tahun 2008 dan Undang-undamg nor 32 tahun 2009 tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup,” jelasnya.
Abdul Kholik menyangkan terkait Korupsi di Cilegon yang menjadi momok menakutkan bagi masyarakat dan menjadi keuntungan beberapa elit politik atau tikus-tikus kantor yang akhirnya bukan mensejahterakan rakyat, tapi mensejahterakan kantong pribadi, golongannya dan bahkan keluarganya.
“Kejaksaan kota Cilegon harus menindak tegas para koruptor, menghukum dengan hukum yang berlaku dan bukan melayani koruptor seperti raja,” pungkasnya.
Dalam Aksinya, IMC memberikan 12 Catatan kinerja pemerintah Kota Cilegon selama 2019 dan tuntutan di antaranya :
1. Terjadinya transaksi & Rotasi
2. Banyaknya mobil dinas yang menunggak pajak.
3. Kurangnya pemerataan TPST di kota cilegon.
4. Maraknya limbah, debu, bau menyengat, asap industri yang merugikan masyarakat cilegon.
5. Pembangunan yang mentah secara perencanaan dan tidak memperhatikan lingkungan, pangan & pemanfaatannya.
6. JLS yang gelap gulita, berlubang, & membahayakan pengendara.
7. Pendidikan yang kurang merata dan tenaga pendidik yang kurang diperhatikan dengan baik.
8. Banyaknya Perda yang tidak terealisasi.
9. Pengangguran yang tak kunjung teratsi.
10. Pemerintah yang kurang serius.
11. Banyaknya ASN yang mengkampanyekan bakal calon Walikota.
12. Tata kelola RSUD kota cilegon yang buruk, obat-obatan dan fasilitas rumah sakit yang tidak layar.
[red/Ihsan]