Cilegon – Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) Kota Cilegon menggelar pelantikan DPK GMNI se-Kota Cilegon dan sekaligus menggelar dialog kerakyatan di Aula DPRD Kota Cilegon, pada Kamis (31/10/2019).
Acara yang bertemakan Abdi Rakyat Sejati, Menatap Cilegon Dari Arus Gelombang Rakyat, Turut dihadiri narasumber dialog kerakyatan yakni Anggota DPRD Kota Cilegon Fraksi Golkar Isro Miraj, Tokoh Masyarakat Cilegon Ustad Alwian Qosyid Syamun, Sekretaris Himpunan Nelayan Seluruh Indonesia (HNSI) Kota Cilegon, dan ketua Persatuan Alumni GMNI Kota Cilegon.
Ketua pelaksana Mainah Oktavia mengatakan, tujuan di gelarnya acara tersebut yakni melaksanakan amanah AD/ART GMNI sebagai tanggung jawab cabang untuk melantik kepengurusan GMNI di tingkat DPK atau kampus khususnya hari ini pelantikan DPK GMNI se Kota Cilegon yakni DPK GMNI AL-Khairiyah, DPK GMNI Untirta Cilegon, DPK GMNI STAK dan DPK GMNI LP3I Banten, selain itu menurutnya agenda selanjutnya yakni dialog kerakyatan yang di hadiri para nelayan di Kota Cilegon.
“Berharap agenda ini mampu untuk menjadi media edukasi, diskusi, transformasi, dan aspirasi masyarakat di Kota Cilegon, Banten terhadap pembangunan daerah secara efektif dan efisien, serta dapat memberikan solusi bagi kesejahteraan nelayan Cilegon,” ungkapnya.

Pandangan Ketua DPC GMNI Kota Cilegon
ketua DPC GMNI Kota Cilegon Syaihul Ihsan menjelaskan, selain pelantikan juga bahwa pada intinya agenda ini ialah agenda menyatukan aspirasi bersama dari nelayan di Kota Cilegon yang menginginkan Perda tentang perlindungan nelayan, melihat tahun 2020 ini perda tersebut sudah masuk dalam Prolegda kota Cilegon, tentu menurutnya, kita harus mengawalnya karena perda tersebut sangat di butuhkan oleh para nelyan yang kian terkikis di kota Industri ini.
“Mengingat oleh Pemerintah pusat kepada nelayan Kecil dan Pembudi Daya Ikan Kecil ini telah dilakukan upaya perlindungan dan pemberdayaan dalam rangkan peningkatan sesejahteraan masyarakat melalui pembentukan peraturan undang-undang momor 7 Tahun 2016 tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Nelayan Kecil, Pembudi Daya Ikan Kecil, dan Petambak garam, Mengingat juga undang-undang nomor 1 tahun 2014 tentang pengelolaan pesisir dan pulau-pulau kecil terkhusus pasal 1 ayat 21, Perda Provinsi Banten nomor 3 tahun 2018 tentang perlindungan dan pemberdayaan masyarakat pesisir dan pulau-pulau kecil maka juga perlu di catat ada amanat dari lampiran Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah Angka I Huruf Y Sub urusan angka 2 dan angka 3 disebutkan bahwa pengaturan mengenai pemberdayaan nelayan kecil pembudidayaan ikan kecil merupakan kewenangan kabupaten atau kota sehingga dalam upaya perlindungan dan memajukan kesejahteraan nelayan kecil dan pembudi daya ikan kecil, landasan ini lah sebagai tinjauan hukum tentu diperlukan suatu pengaturan sebagai payung hukum yang pasti untuk nelayan di kota Cilegon,” jelasnya.
Lanjut ia mengatakan selama ini nelayan di Kota Cilegon sudah mengalah tergilas arus industrialisasi demi kemajuan dan perkembangan daerah. tentu menurutnya sebagai tindak lanjut dari keberadaan undang-undang dimaksud serta mendukung keberhasilan upaya Pemerintah Daerah Kota Cilegon dalam meningkatkan taraf hidup para nelayan kecil serta kesejahteraan masyarakat pada umumnya, maka diperlukan suatu pengaturan sebagai arahan yang pasti mengenai perlindungan dan pemberdaya dengan membentuk Peraturan Daerah.
“Kita sebagai golongan muda tentu mendorong dan mengawal Prolegda perlindungan nelayan untuk segera di Perdakan, karena nelayan ini berperan dalam sejarah dan berperan dalam pembangunan di Kota Cilegon, berharap juga pemerintah daerah kota Cilegon ini harus juga memperhatikan nelayan kecil karena tugas negara adalah melindungi warga negaranya dan memajukan kesejahteraan umum,” tandasnya. [red/*]