Jakarta – Menteri Agama Fachrul Razi memastikan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Madrasah dan Pesantren tahun 2020 tetap naik. Hal ini ditegaskan Menag dalam Rapat Kerja bersama Komisi VIII DPR RI, sekaligus memastikan batalnya rencana penundaan kenaikannya diwaktu lalu karena dampak Covid-19.
“Saya tegaskan, dana BOS madrasah dan pesantren tahun 2020 tetap naik 100 ribu rupiah sesuai rencana awal,” Demikian diungkapkan Menag Fachrul Razi usai rapat kerja dengan Komisi VIII DPR RI di Gedung Nusantara II DPR RI, Senayan, Jakarta, Selasa (8/9/2020).
Anggaran BOS Madrasah dan Pesantren pada DIPA Kemenag tahun 2020 direncanakan mengalami peningkatan unit cost. Untuk Madrasah Ibtidaiyah (MI), naik dari 800.000/siswa (2019) menjadi 900.000/siswa (2020). Sementara Madrasah Tsanawiyah (MTs), naik dari 1.000.000/siswa (2019) menjadi 1.100.000/siswa (2020). Adapun BOS Madrasah Aliyah (MA) dan MA Kejuruan (MAK), naik dari 1.400.000/siswa (2019) menjadi 1.500.000/siswa (2020). Total kenaikan anggaran Bos Madrasah berjumlah Rp874,4M.
Alokasi yang sama untuk Pesantren Ula (setingkat MI), Wustha (MTs), dan ‘Ulya (MA), anggarannya naik Rp100ribu untuk setiap santri. Sehingga, total kenaikan anggaran BOS Pesantren berjumlah Rp16,47M.
Ditempat yang sama, Ketua Komisi VIII DPR RI Yandri Susanto mengungkapkan banyak sekali protes dan masukan dari masyarakat terkait pemotongan dana BOS bagi madrasah sebesar Rp 100 ribu per siswa selama pandemi Covid-19. Hari ini, lanjut Yandri, Komisi VIII DPR RI bersama Menteri Agama telah menyepakati bahwa tidak boleh ada pemotongan atas dana BOS tersebut.
“Kami tadi sudah menyimpulkan tidak boleh ada pemotongan dana BOS bagi siswa,” tegasnya.
Politisi PAN tersebut menerangkan, pada rapat dengan Menteri Agama telah menyepakati potongan sebesar Rp 100 per siswa itu akan dikembalikan bagi siswa yang terdampak Covid-19.
“Alhamdulillah bisa merampungkan dan menyepakati yang menjadi kegelisahan masyarakat, kegelisahan pondok pesantren, kegelisahan madrasah dan siswa itu bisa kami simpulkan dalam raker ini bahwa dana BOS tidak ada pemotongan lagi,” ucapnya.
Selanjutnya, dalam rapat kerja ini, Komisi VIII DPR RI juga menyepakati Rp 3,8 triliun untuk dana tambahan bagi siswa pondok pesantren dan madrasah diantaranya untuk kuota internet, aktivitas dan media pembelajaran, untuk guru serta kegiatan penunjang pembelajaran lainnya.
Dan yang paling penting, Imbuh Yandri, pada hari ini Komisi VIII DPR RI bersama Menteri Agama mengklarifikasi beberapa pernyataan Menteri Agama yang akhir-akhir ini membuat gaduh di tengah masyarakat. Diantaranya pernyataan Menteri Agama tentang anak muda yang good looking, pintar bahasa arab dan hafiz Alquran itu sumber dari radikal yang ada di Indonesia.
“Kami tidak setuju dan tidak sependapat, tadi kami minta Menteri Agama untuk tidak melakukan dan melontarkan pernyataan-pernyataan yang kontroversial atau justru tidak produktif dan membuat gaduh di republik ini. Maka tadi kita sudah sepakat bahwa Menteri Agama akan memperbaiki pola komunikasi kepada publik, hal-hal yang tidak produktif akan dievaluasi,” imbuh Yandri. [red/red]