Jakarta – Jaksa Agung Burhanuddin menegaskan bahwa Kejaksaan siap melakukan pendampingan terhadap program refocusing kegiatan dan realokasi anggaran dalam rangka percepatan penanganan Covid-19 oleh pemerintah daerah.
Ia menegaskan bahwa Jaksa Agung Muda Intelijen (JAMintel) dan Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha (JAM Datun) telah melakukan sinergitas dalam rangka melakukan pengamanan dan pendampingan terhadap program refocusing kegiatan, realokasi anggaran, pengadaan serta penyaluran barang dan/jasa dalam rangka percepatan penanganan Covid-19 oleh pemerintah daerah.
Menurut Burhanuddin Jamintel dan Jamdatun telah memberikan pengarahan kepada para Kajati dan Kajari beserta jajarannya terkait optimalisasi peran Kejaksaan RI dalam pengamanan dan pendampingan refocusing anggaran Covid-19 di daerah.
“Kegiatan ini disambut baik oleh para Kepala Daerah baik Gubernur, Walikota maupun Bupati sehingga terhitung sampai dengan 4 Mei 2020, satuan kerja Kejaksaan RI di daerah telah menerima 130 permohonan pengamanan dan pendampingan hukum dalam proses refocusing anggaran Covid-19 dari pemerintah provinsi maupun dari pemerintah kabupaten/kota,” kata Burhanuddin dalam keterangan tertulisnya, Kamis (7/5/2020).
Ia menjelaskan bahwa pelaksanaan kegiatan ini ditangani bersama oleh bidang Intelijen dan bidang Perdata dan Tata Usaha Negara.
Hingga saat ini diketahui jumlah unit kerja yang menerima permohonan pengamanan dan pendampingan refocusing sebanyak 114 terdiri dari 13 Kejaksaan Tinggi dan 101 Kejaksaan Negeri, dengan jumlah total anggaran sebanyak Rp7.388.324.119.818.
Dirinya juga menegaskan bahwa bidang intelijen Kejaksaan akan memberikan dukungan fungsi pengamanan dari potensi Ancaman Gangguan Hambatan dan Tantangan (AGHT).
“Mulai dari pengadaan, distribusi dan penyaluran anggaran perlindungan sosial penanganan Covid-19. Baik yang bersumber dari APBN/APBD ataupun dari APBDesa di wilayah hukum masing-masing,” pungkas Burhanuddin.
Sementara bidang Perdata dan Tata Usaha Negara kata Dia, akan menjalankan fungsi Jaksa Pengacara Negara melalui pelaksanaan tugas dan fungsi pendampingan hukum (legal assistance) terhadap refocusing kegiatan dan realokasi anggaran dalam rangka percepatan penanganan pandemik Covid 19.
“Ini berdasarkan permintaan secara tertulis dari Gubenur dan atau Walikota/ Bupati terhadap permasalahan hukum dan harus mempedomani Surat Edaran Jamdatun Nomor : 02/G/GS.2/04/2020 tentang Pedoman Pendampingan Hukum Keperdataan Pengadaan Barang/Jasa Dalam Keadaan Darurat,” katanya.
Atas kepercayaan para Kepala Daerah, Jaksa Agung berpesan dan mengingatkan agar para Kajati dan Kajari beserta jajarannya untuk melaksanakan tugas tersebut dengan baik sesuai ketententuan dan jangan sampai ada yang menyalahgunakan kewenangannnya.
“Para Jaksa jangan main-main dan jangan melakukan perbuatan tercela dan melanggar hukum dalam pengamanan/pendampingan ini, akan saya tindak tegas jika hal itu terjadi,” tegas Jaksa Agung. [red/red]