Cilegon – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Cilegon mempertanyakan Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Cilegon Mandiri yang enggan melakukan Kerjasama untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Pihak Kejari melalui kepala seksi Datun Kejari Cilegon Furqon Hidayat mengatakan, pihaknya sudah memberikan ruang terhadap PDAM Cilegon Mandiri jika mau melakukan kerjasama, dalam meningkatkan pendapatan asli daerah PAD.
“Kita enggak tau alesan nya apa kalau dari pihak PDAM sendiri tidak mau kerjasama dengan kita, padahal kalau ingin kerjasama dengan kita, kita sangat terbuka, apalagi langkah kerja sama ini bisa meningkatkan PAD (red-Pendapatan Asli Daerah) mereka,” ungkapnya kepada wartawan, Rabu (21/4/2021).
Salah satu tugas Kejari yakni untuk membantu pengawasan BUMD, menurut Furqon tahun sebelumnya pihak Kejari dengan PDAM sudah melakukan MoU kerjasama, namun kata Dia dari kerjasama tersebut pihak PDAM tertutup dan tidak saling memberi informasi hingga MoU kerjasama ini berakhir.
“Dulu sempat kita MoU tapi cuma beberapa kali saja ada langkah nya, keseninya tidak ada informasi atau langkah lagi dari PDAM sampai MoU ini sudah berakhir, dan sampai saat ini masih kita tunggu niat nya jika ingin kerjasama dengan kita,” ungkapnya. [red/Aa]