Selasa, Oktober 3, 2023
  • TENTANG KAMI
  • REDAKSI MEDIA
  • KONTAK
  • INFO IKLAN
  • PEDOMAN MEDIA CYBER
  • KODE ETIK
BarometerNews.co.id | Media Informasi Masa Kini
No Result
View All Result
  • News
  • Nasional
  • Daerah
    • Kota Cilegon
    • Kota Serang
    • Kabupaten Serang
    • Tangerang
    • Kabupaten Tangerang
    • Lebak
    • Pandelang
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukum & Kriminal
  • Pemerintah
  • Kilas Balik
    • Opini
    • Profil
    • Budaya
    • Spiritual
  • Lifestyle
  • News
  • Nasional
  • Daerah
    • Kota Cilegon
    • Kota Serang
    • Kabupaten Serang
    • Tangerang
    • Kabupaten Tangerang
    • Lebak
    • Pandelang
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukum & Kriminal
  • Pemerintah
  • Kilas Balik
    • Opini
    • Profil
    • Budaya
    • Spiritual
  • Lifestyle
No Result
View All Result
BarometerNews.co.id | Media Informasi Masa Kini
No Result
View All Result

Menag Terbitkan Pedoman Penggunaan Pengeras Suara di Masjid, Volume Dibatasi

Redaksi by Redaksi
2 tahun ago
in Nasional, News, Pemerintah
Mentri Agama Yaqut Cholil Qoumas [doc. Humas Kemenag]

Mentri Agama Yaqut Cholil Qoumas [doc. Humas Kemenag]

Jakarta – Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas menerbitkan edaran yang mengatur penggunaan pengeras suara di masjid dan musala. Aturan ini tertuang dalam Surat Edaran Menteri Agama o SE 05 tahun 2022 tentang Pedoman Penggunaan Pengeras Suara di Masjid dan Musala.

Menurut Menag Yaqut, penggunaan pengeras suara di masjid dan musala merupakan kebutuhan bagi umat Islam sebagai salah satu media syiar Islam di tengah masyarakat. Pada saat yang bersamaan, masyarakat Indonesia juga beragam, baik agama, keyakinan, latar belakang, dan lainnya. Sehingga, diperlukan upaya untuk merawat persaudaraan dan harmoni sosial.

“Pedoman diterbitkan sebagai upaya meningkatkan ketenteraman, ketertiban, dan keharmonisan antarwarga masyarakat,” ujar Menag Yaqut di Jakarta, dikutip dari laman resmi Kemenag, Senin (21/2/2022).

Menag menjelaskan, surat edaran tersebut terbit 18 Februari 2022 yang ditujukan kepada Kepala Kanwil Kemenag Provinsi, Kepala Kantor Kemenag kabupaten/kota, Kepala Kantor Urusan Agama kecamatan, Ketua Majelis Ulama Indonesia, Ketua Dewan Masjid Indonesia, Pimpinan Organisasi Kemasyarakatan Islam, dan Takmir/Pengurus Masjid dan Musala di seluruh Indonesia. Sebagai tembusan, edaran ini juga ditujukan kepada seluruh Gubernur dan Bupati/Walikota di seluruh Indonesia.

“Pedoman ini agar menjadi pedoman dalam penggunaan pengeras suara di mmasjid dan musala bagi pengelola (takmir) masjid dan musala dan pihak terkait lainnya,” tegas Menag.

Sebagai bahan informasi, berikut ketentuan dalam Surat Edaran Menteri Agama tentang Pedoman Penggunaan Pengeras Suara di Masjid dan Musala:

1. Umum

a. Pengeras suara terdiri atas pengeras suara dalam dan luar. Pengeras suara dalam merupakan perangkat pengeras suara yang difungsikan/diarahkan ke dalam ruangan masjid/musala. Sedangkan pengeras suara luar difungsikan/diarahkan ke luar ruangan masjid/musala.

b. Penggunaan pengeras suara pada masjid/musala mempunyai tujuan:

1) mengingatkan kepada masyarakat melalui pengajian AlQur’an, selawat atas Nabi, dan suara azan sebagai tanda masuknya waktu salat fardu;

2) menyampaikan suara muazin kepada jemaah ketika azan, suara imam kepada makmum ketika salat berjemaah, atau suara khatib dan penceramah kepada jemaah; dan

3) menyampaikan dakwah kepada masyarakat secara luas baik di dalam maupun di luar masjid/musala.

2. Pemasangan dan Penggunaan Pengeras Suara

a. pemasangan pengeras suara dipisahkan antara pengeras suara yang difungsikan ke luar dengan pengeras suara yang difungsikan ke dalam masjid/musala;

b. untuk mendapatkan hasil suara yang optimal, hendaknya dilakukan pengaturan akustik yang baik;

c. volume pengeras suara diatur sesuai dengan kebutuhan, dan paling besar 100 dB (seratus desibel); dan

d. dalam hal penggunaan pengeras suara dengan pemutaran rekaman, hendaknya memperhatikan kualitas rekaman, waktu, dan bacaan akhir ayat, selawat/tarhim.

3. Tata Cara Penggunaan Pengeras Suara

a. Waktu Salat:

1) Subuh:

a) sebelum azan pada waktunya, pembacaan Al-Qur’an atau selawat/tarhim dapat menggunakan Pengeras Suara Luar dalam jangka waktu paling lama 10 (sepuluh) menit; dan

b) pelaksanaan salat Subuh, zikir, doa, dan kuliah Subuh menggunakan Pengeras Suara Dalam.

2) Zuhur, Asar, Magrib, dan Isya:

a) sebelum azan pada waktunya, pembacaan Al-Qur’an atau selawat/tarhim dapat menggunakan Pengeras Suara Luar dalam jangka waktu paling lama 5 (lima) menit; dan

b) sesudah azan dikumandangkan, yang digunakan Pengeras Suara Dalam.

3) Jum’at:

a) sebelum azan pada waktunya, pembacaan Al-Qur’an atau selawat/tarhim dapat menggunakan Pengeras Suara Luar dalam jangka waktu paling lama 10 (sepuluh) menit; dan

b) penyampaian pengumuman mengenai petugas Jum’at, hasil infak sedekah, pelaksanaan Khutbah Jum’at, Salat, zikir, dan doa, menggunakan Pengeras Suara Dalam.

b. Pengumandangan azan menggunakan Pengeras Suara Luar.

c. Kegiatan Syiar Ramadan, gema takbir Idul Fitri, Idul Adha, dan Upacara Hari Besar Islam:

1) penggunaan pengeras suara di bulan Ramadan baik dalam pelaksanaan Salat Tarawih, ceramah/kajian Ramadan, dan tadarrus Al-Qur’an menggunakan Pengeras Suara Dalam;

2) takbir pada tanggal 1 Syawal/10 Zulhijjah di masjid/musala dapat dilakukan dengan menggunakan Pengeras Suara Luar sampai dengan pukul 22.00 waktu setempat dan dapat dilanjutkan dengan Pengeras Suara Dalam.

3) pelaksanaan Salat Idul Fitri dan Idul Adha dapat dilakukan dengan menggunakan Pengeras Suara Luar;

4) takbir Idul Adha di hari Tasyrik pada tanggal 11 sampai dengan 13 Zulhijjah dapat dikumandangkan setelah pelaksanaan Salat Rawatib secara berturut-turut dengan menggunakan Pengeras Suara Dalam; dan

5) Upacara Peringatan Hari Besar Islam atau pengajian menggunakan Pengeras Suara Dalam, kecuali apabila pengunjung tablig melimpah ke luar arena masjid/musala dapat menggunakan Pengeras Suara Luar.

4. Suara yang dipancarkan melalui Pengeras Suara perlu diperhatikan kualitas dan kelayakannya, suara yang disiarkan memenuhi persyaratan:

a. bagus atau tidak sumbang; dan

b. pelafazan secara baik dan benar.

5. Pembinaan dan Pengawasan

a. pembinaan dan pengawasan terhadap pelaksanaan Surat Edaran ini menjadi tanggung jawab Kementerian Agama secara berjenjang.

b. Kementerian Agama dapat bekerja sama dengan Pemerintah Daerah dan Organisasi Kemasyarakatan Islam dalam pembinaan dan pengawasan.

[red/san]

Previous Post

Al Muktabar Temuai WH, Polemik Sekda Banten Sudah Clear

Next Post

Helldy Lantik 6 Pejabat Eselon II Pemkot Cilegon

Redaksi

Redaksi

Related Posts

Daerah

Terima SK Kepengurusan, Amin P. Napitupulu Nahkodai PNTI Banten

by Redaksi
3 hari ago
0

Cilegon - Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Persatuan Nelayan Tradisional Indonesia (PNTI) resmi memberikan Surat Keputusan (SK) kepengurusan DPW PNTI Provinsi...

Read more
Corporate Citizenship Krakatau Posco bantu tingkatkan kualitas SDM Masyarakat sekitar

Krakatau Posco Komitmen Bantu Tingkatkan Kualitas SDM Bersama Masyarakat Sekitar

6 hari ago
Pengurus Karang Taruna Tunas Mekar Kelurahan Gerem [doc/istimewa]

63 Tahun Karang Taruna, Ini Pesan Ketua KTTM Kelurahan Gerem

7 hari ago

Refleksi Hari Tani Nasional, GMNI Cilegon Desak Pemkot Perhatikan Alih Fungsi Lahan Produktif

1 minggu ago
Rapat Paripurna RAPBN 2024 [doc/kemenkeu]

Rancangan APBN 2024 Disepakati

2 minggu ago

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  • Trending
  • Comments
  • Latest

Hari Lahir Pancasila, Begini Isi Pidato Bung Karno 1 Juni 1945

18 April 2020
(Ilustrasi: Via Shutterstock)

Tujuh Analisis Peluang Usaha Bagi Pengusaha Pemula

18 April 2020
Ki Hajar Dewantara [doc: refrensi]

26 April 1959 Wafatnya Ki Hajar Dewantara Bapak Pendidikan Indonesia

26 April 2020
Gambar : Founder Lingkar Peradaban, Adnan Fatoni

Opini : Semangat Sumpah Pemuda Harus Terus Kita Jaga

29 Oktober 2020
Prosesi sertijab kepala UPTD Pasar Baru Keranggot Kota Cilegon

Kepala UPTD Pasar Baru Cilegon : Pedagang yang Masih Nekad Jualan di Pinggir Sungai Akan di Pindahkan

1
Achandra Taher Wakil mentri ESDM

Pemerintah Jamin Pasokan BBM Saat Mudik Lebaran Aman

0

Kenali Faktor Masalah kulit Bayi

0
Mushola Mirip ka'bah di kediaman Winardi Pria ngaku imam mahdi

Seorang Ngaku Imam Mahdi di Depok Bekerja Sebagai Securiti

0

Terima SK Kepengurusan, Amin P. Napitupulu Nahkodai PNTI Banten

30 September 2023
Corporate Citizenship Krakatau Posco bantu tingkatkan kualitas SDM Masyarakat sekitar

Krakatau Posco Komitmen Bantu Tingkatkan Kualitas SDM Bersama Masyarakat Sekitar

26 September 2023
Pengurus Karang Taruna Tunas Mekar Kelurahan Gerem [doc/istimewa]

63 Tahun Karang Taruna, Ini Pesan Ketua KTTM Kelurahan Gerem

26 September 2023

Refleksi Hari Tani Nasional, GMNI Cilegon Desak Pemkot Perhatikan Alih Fungsi Lahan Produktif

25 September 2023
BarometerNews.co.id | Media Informasi Masa Kini

Copyright © 2022 PT. MEDIA BAROMETER KREASINDO - All Rights Reserved

PT MEDIA BAROMETER KREASINDO

  • TENTANG KAMI
  • REDAKSI MEDIA
  • KONTAK
  • INFO IKLAN
  • PEDOMAN MEDIA CYBER
  • KODE ETIK

Follow Us

No Result
View All Result
  • News
  • Nasional
  • Daerah
    • Kota Cilegon
    • Kota Serang
    • Kabupaten Serang
    • Tangerang
    • Kabupaten Tangerang
    • Lebak
    • Pandelang
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukum & Kriminal
  • Pemerintah
  • Kilas Balik
    • Opini
    • Profil
    • Budaya
    • Spiritual
  • Lifestyle

Copyright © 2022 PT. MEDIA BAROMETER KREASINDO - All Rights Reserved