Cilegon – Kelompok Organisasi Kemasyarakatan dan organisasi Kemahasiswaan menjenguk nelayan kecil Perana Yoga (24) yang sedang menjalani proses Penahanan di Lembaga Permasyarakatan Kelas III Cilegon, Banten.
Dugaan sementara nelayan kecil tersebut terjerat tindak pidana perkara pelayaran yaitu Nahkoda KM. Bintang Timur yang berlayar tidak memiliki surat persetujuan berlayar (SPB) yang dikeluarkan oleh syahbandar sebagaimana yang dimaksud pasal 323 ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia nomor 17 tahun 2008 tenang Pelayaran.
Diketahui kelompok Organisasi yang mengatasnamakan Aliansi Pejuang Keadilan tersebut, terdiri dari NGO Rumah Hijau, Komite Pemuda Peduli Lingkungan (Koppling), Masyarakat Warnasari Bersatu, Front Pembela Islam (FPI) Kecamatan Merak dan Grogol, Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) Kota Cilegon.
Ketua Koppling Dedi Kusnadi mengatakan pihaknya beserta komponen organisasi lain atasnama kemanusiaan tergerak hatinya untuk berjuang demi keadilan yang di terima oleh nelayan kecil, Dia juga mengapresiasi DPRD Kota Cilegon telah menggodog aturan melalui Perda inisiatif tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Nelayan.
“Kita juga apresiasi HNSI Cilegon yang telah berupaya dalam pendampingan Nelayan selama ini, Bapak walikota Cilegon juga yang turut serta mendukung para Nelayan kecil, semuanya bersatu padu dalam urusan rakyat kecil, maka saya sesama masyarakat Kecil merasa harus berperan dalam kasus yang sedang di hadapi Perana Yoga,” ungkapnya saat di temui pada Selasa (11/2/2020).
Dilokasi yang sama, Direktur Eksekutif NGO Rumah Hijau Supriyadi mengatakan bahwa dirinya tergerak hatinya untuk membantu dan memperjuangkan nelayan Kecil yang di tahan karena persoalan administrasi.
“Setelah melakukan kajian mendalam persoalan ini ada kejanggalan, dari pertimbangan dan dasar hukumnya, selebihnya kita upayakan untuk meminta Audiensi terkait kasus ini semoga lembaga DPRD Kota Cilegon berkenan mengundang pihak-pihak terkait untuk memecahkan masalah seperti KSOP kelas 1 Banten, Polairud Banten, Ombudsman Banten, Dinas Kelautan dan perikanan provinsi Banten serta Kejari Kota Cilegon,” ungkapnya.
Sementara Nurdin orang tua dari Perana Yoga menyampaikan terimakasih kepada pihak-pihak yang sudah berkenan membantu meringankan beban keluarganya, dia merasa terharu sebagai masyarakat kecil masih ada perhatian dari orang-orang baik yang paham dengan kasus yang menimpa anaknya.
“Saya ucapkan terimakasih kepada semua pihak yang sudah membatu, karna anak saya tidak bersalah dalam kasus ini, saya selalu menghormati hukum dan aturan yang ada di negara ini, terlebih penghasilan kita sebagai nelayan kan tidak besar hanya cukup untuk makan, jika dayung tidak basah tidak bisa makan, banyak orang-orang baik untuk turut membantu masyarakat kecil seperti saya dengan ikhlas tidak ada embel-embel apapun,” ucapnya. [red/Ihsan]