Cilegon – Pemerintah Kota Cilegon menggelar sosialisasi pendataan dan penerbitan dokumen penduduk non permanen sebagai bentuk pengakuan pemerintah terhadap penduduk non permanen di kota Cilegon.
Walikota Cilegon Helldy Agustian mengatakan, banyaknya penduduk kota Cilegon yang belum memilik Kartu Tanda Penduduk (KTP) berdomisili kota Cilegon sehingga membuat pemerintah sulit untuk mendata jumlah penduduk yang ada di kota Cilegon. Dia mengaku akan mendata untuk warga Cilegon yang non permanen dengan membuatkan dokumen sebagai penduduk non permanen di kota Cilegon.
“Saat ini banyaknya data warga cilegon yang belum memiliki KTP Cilegon, maka kami akan mempermanenkan, dengan data yang berbeda supaya semua penduduk di kota Cilegon bisa terdata dengan baik,” ungkap Helldy Agustian, Senin (8/03/2021).
Dikarnakan kota Cilegon ini sebagai kota Industri, menurut Helldy, banyak masyarakat dari luar Cilegon berdatangan di Kota Cilegon untuk mencari nafkah, melihat semua ini Helldy tidak mau ada penumpang yang datang kesini tetapi tidak terdaftar, maka dari itu Dia meminta kepada para camat, lurah, RT/RW untuk mendata dengan baik.
“Melihat kota Cilegon ini sebagai kota industri maka saya tidak mau ada warga yang datang tetapi tidak terdaftar, baik itu tukang ketoprak atau yang lain seperti kalangan bawah, menengah dan atas maka dari itu saya meminta kepada para camat, lurah, RT/RW. untuk mendata dengan valid supaya kita tau secara totalnya berapa,” katanya.
Sementara itu kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (DKCS) kota Cilegon, Hayati Nufus menjelaskan penduduk Kota Cilegon yang non permanen ribuan dan pihaknya mengaku akan menargetkan pendataan hingga akhir Juni 2021.
“Samapai dengan saat ini warga yang bertempat tinggal di kota Cilegon yang non permanen sebanyak 3.459, itu semua dalam data siap dan masih banyak lagi yang belum melapor, maka dari itu saya menargetkan dari tangga 12 maret semapi 25 juni dari tingkat kecamatan sama kelurahan bisa diselesaikan,” jelasnya. [red/Firman]