Cilegon – Dua orang aparatur sipil negara (ASN) staf Kecamatan Cibeber yaitu SWD (41) warga Jombang Wetan, Kecamatan Jombang dan DDI (49) warga Perum BCK, Kelurahan Cibeber, serta seorang buruh lepas berinisial SHD (35) warga Pagebangan terciduk Satnarkoba Polres Cilegon.
Ketiganya diciduk karena diduga mengkonsumsi narkotika jenis amphetamine atau sabu dan tembakau sintetis.
Terkait penangkapan dua ASN di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Cilegon keduanya terancam dipecat dari jabantannya.
Hal tersebut diungkapkan Sekertaris Daerah (Sekda) kota Cilegon Maman Mauludin bawa dirinya baru mendapatkan informasi adanya pegawai ASN Cilegon yang tertangkap kasus narkoba.
“Baru dapat infonya hari ini, nanti masih kita telusuri, kalau memang pegawai negeri Cilegon pasti ada sanksi tegas dari pemerintah,” ujarnya kepada awak media, kamis (10/6/2021).
Adapun sanksi yang bisa dikenakan terhadap oknum ASN yang terbukti, sanksi yang bisa diterima kata Maman, ialah pemberhentian sementara dan bisa pemecatan.
“Kita nunggu keputusan, kalau memang bersalah dan hukuman di bawah dua tahun hanya pemberhentian sementara, tapi kalau putusan pengadilan diatas dua tahun secara aturan kita berhentikan,” jelasnya. [red/Aa]