Serang – Gubernur Banten Wahidin Halim (WH) mengaku siap menghadapi gugatan terkait pemindahan rekening kas umum daerah (RKUD) Pemerintah Provinsi Banten dari Bank Banten ke Bank Jabar Banten (BJB).
“Kalau memang tetap keras akan menggugat, saya akan layani,” ungkap Gubernur WH , Jumat (19/6/2020).
“Saya akan mematuhi aturan undang-undang. Walaupun kontra produktif di tengah upaya menyehatkan Bank Banten,” tambahnya.
WH menyebut atas nama pribadi pihaknya menghargai. Karena itu merupakan hak asasi untuk mendapatkan kebenaran.
Dijelaskanya, bahwa Gubernur membiarkan Bank Banten itu tidak benar. Gubernur Banten sudah melakukan berbagai upaya sejak 2018.
“Yang kedua, bahwa seharusnya yang digugat adalah BUMD. Karena pemilik Bank Banten itu adalah BGD (PT Banten Global Development, red). Jadi sebenarnya, Gubernur tidak punya otoritas langsung untuk bertanggungjawab secara struktural,” jelasnya.
Lebih Lanjut Gubernur WH mengatakan, RKUD menjadi kewenangan Gubernur. Kalau RKUD tidak dipindahkan, dana Pemprov Banten yang mengendap akan lebih banyak lagi.
“Silakan digugat, tapi tidak akan menyentuh pokok perkaranya,” ungkapnya.
Menurut Gubernur WH, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sudah melakukan langkah-langkah. Gubernur WH juga sudah melakukan pertemuan-pertemuan dengan pihak ketiga termasuk pertemuan dengan bank-bank lain sejak tahun 2018. DPRD juga sudah melakukan langkah-langkah.
“Apa yang akan digugat?” pungkasnya. [red/red]