Serang – Fraksi PDIP DPRD Banten secara resmi usulkan Hak interpelasi klimask keluarnya Keputusan Gubernur (Kepgub) terkait pemindahan Rekening Kas Umum Daerah (RKUD) dari Bank Banten ke Bank Jabar Banten (BJB).
Ketua Fraksi PDIP DPRD Banten, Muhlis menggunakan, hak interpelasi resmi diambil setelah pihaknya menganalisa secara mendalam dan mendapat arahan dari DPD PDIP Banten.
“Hasil dari arahan DPD Partai dan kajian analisa secara mendalam dan perkembangan yang terjadi di lapangan, dampak terkait kebijakan gubernur tentang Bank Banten (klimask keluarnya kepgub terkait pemindahan RKUD dari Bank Banten ke BJB) maka kami akan secara resmi menggunakan hak interpelasi guna meminta penjelasan gubernur banten terkait pemindahan RKUD tersebut,” ungkap Muhlis kepada awak media, Selasa (19/5/2020).
Dia juga mohon maaf yang sebesar-besarnya kepada masyarakat Banten apabila langkah ini membuat gaduh suasan provinsi banten, apalagi di saat pandemik Covid-19.
“Semata-mata hal tersebut kami lakukan karena kami menilai kebijakan Gubernur yang tergesa-gesa itu telah memberikan dampak luas bagi masyarakat, baik secara nilai ataupun secara sosial, ekonomi dan lain lain. Kami menggunakan hak ini adalah untuk memposisikan diri dalam kepentingan masyarakat Banten secara luas,” tegasnya.
“Sebagai langkah taktis kami Fraksi PDIP DPRD Banten akan membuka hotline pengaduan di nomor Whatsapp 082112162080 untuk masyarakat secara umum, yang memang sangat terdampak oleh kebijakan gubernur tersebut,” imbuhnya.
Muhlis juga mengatakan akan melakukan koordinasi dan konsolidasi dengan teman-teman anggota DPRD yang lainnya, untuk sama sama menjadi pengusul hak interplasi tersebut.
Lebih lanjut, Muhlis mengatakan yang perlu d garis bawahi, Kami menginginkan penjelasan Gubernur Banten tentang kebijakan yang telah diambil terkait Bank Banten.
“Fraksi PDIP ingin penjelasan Gubernur tentang kebijakannya yang diambil terkait Bank Banten dilakukan secara terbuka dan dilindungi konstitusi sehingga dapat di pertanggung jawabkan,” pungkasnya. [red/Ihsan]