Cilegon – Aliansi Pejuang Keadilan pertanyakan kinerja Dewan Perwakilan Daerah (DPRD) Kota Cilegon, pasalnya Aliansi Organisasi tersebut sudah melayangkan surat ke dua dengan Lembaga DPRD Kota Cilegon mengenai kasus nelayan kecil Perana Yoga (24) yang sedang menjalani proses Penahanan di Lembaga Permasyarakatan Kelas III Cilegon, Banten.
Diketahui kelompok Organisasi yang mengatasnamakan Aliansi Pejuang Keadilan tersebut, terdiri dari NGO Rumah Hijau, Komite Pemuda Peduli Lingkungan (Koppling), Masyarakat Warnasari Bersatu, Front Pembela Islam (FPI) Kecamatan Pulo Merak dan Kecamatan Grogol dan Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) Kota Cilegon.
Kelompok Masyarakat Warnasari Bersatu Mulyana menyampaikan, Sebelumnya kita sudah layangkan surat permohonan hearing sudah dua kali tapi tidak di indahkan oleh DPRD Cilegon ini ada apa padahal baru-baru ini Perda Kota Cilegon tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Nelayan sudah di sah kan, ini kita pertanyakan implementasinya.
“Pemerintah daerah wajib bertanggung jawab atas perlindungan nelayan mengenai akses perizinannya, jangan bungkam dan acuh, ini persoalan rakyat yang harus sama-sama kita bela, jika tidak berpihak yasudah kita gunakan cara rakyat buat menyampaikan aspirasi” tegasnya, Jumat (28/2/2020).
Sementara itu, Direktur Eksekutif Rumah Hijau, Supriyadi mengatakan, dugaan sementara nelayan kecil tersebut terjerat tindak pidana perkara pelayaran yaitu Nahkoda KM. Bintang Timur yang berlayar tidak memiliki surat persetujuan berlayar (SPB) yang dikeluarkan oleh syahbandar sebagaimana yang dimaksud pasal 323 ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia nomor 17 tahun 2008 tenang Pelayaran, terancam kurungan penjara paling lama 5 tahun dan atau denda 600 juta rupiah.
“Dalam kasus ini kita minta pemerintah hadir, mengingat ada ratusan nelayan Cilegon terancam masuk penjara jika wajib memiliki SPB kan di Cilegon tidak ada petugas kesyahbandaran yang ngurus SPB terlebih Nelayan Kecil yang perahunya dibawah 10 GT itu kan tidak wajib buat SPB ada aturannya di Undang-undang perlindungan Nelayan,” jelasnya.
Selanjutnya, Nelayan yang juga orang tua Perana Yoga, Nurdin mengatakan, di kota Cilegon ini petugas Syahbandar Perikanan di Pelabuhan Pendaratan Ikan (PPI) tidak ada dan sangat minim sosialisasi mengenai Surat Persetujuan Berlayar (SPB) oleh syahbandar membuat nelayan di Kota Cilegon tidak mengetahuinya, walaupun mengetahuinya menurutnya bagaimana nelayan mengurusi izin adminstrasi persetujuan berlayar Jika petugas yang khusus menangani hal tersebut tidak ada di Cilegon tapi karna hal tersebut anak Dia masuk penjara, Menurutnya juga Seluruh Nelayan Kecil di Cilegon jika mau berlayar juga tidak pake SPB.
“Bulak-balik ke gedung DPRD Cilegon sudah berulangkali untuk meminta keadilan, sebagai masyarakat kecil kita bertumpu kepada siapa lagi, pas mau nyalon legislatif saja butuh rakyat, pas sudah jadi tidak berperan kepada rakyat,” katanya. [red/Ihsan]