ßCilegon – Dalam rilis yang dikeluarkan Badan Pusat Statistik (BPS) 2019 Tingkat Pengangguran Terbuka (TPT) Banten di tingkat nasional menyentuh angka 8,11 persen, atau peringkat pengangguran terbesar se nasional. Tak terkecuali Kota Cilegon yang menyumbang angka pengangguran terbesar kedua setelah kabupaten Serang di Provinsi Banten.
Anggota DPRD Kota Cilegon Fraksi PDI Perjuangan H. Ahmad Sudrajat mengatakan hal tersebut sangat memperihatinkan mengingat Kota Cilegon adalah Kota Industri dan angka pengangguranya menyentuh 9,68 persen.
“Industri di Kota Cilegon ini adalah Industri padat modal, Industri hight tecnologi sehingga membutuhkan karyawan yang sedikit, hal ini yang kemudian tidak mampu menyerap tenaga kerja lokal maka kita harus punya trobasan-trobosan baru di Kota Cilegon, kita mendorong Industri padat karya sehingga membutuhkan jumlah karyawan yang banyak,” ungkapnya pada Rabu (6/11/2019).
Dia juga berharap ada Lembaga Pelatihan Kerja (LPK) Oleh karena itu hukumnya wajib didalam LPK tersebut semua SDM lokal memiliki certificate keahlian kerja, sehingga mereka bisa kerja keluar daerah atau keluar negeri. hal tersebut akan menjadi devisa negara dan PAD daerah.
“Seperti contoh baru-baru ini PHK buruh Krakatau Steel sebanyak 2600 orang tersebut jika memiliki certificate keterampilan hal ini dinaungi oleh Disnaker Kota Cilegon, maka dia akan percaya diri dan siap tarung dengan bursa tenaga kerja dari daerah lainnnya, dan untuk pelatihan keterampilan jangan dipungut biaya seperakpun harus ditanggung oleh APBD atau pengelolaan dana CSR dari pihak Industri,” harapnya.
Sebelumnya, Dia juga bersama Anggota DPRD Kota Cilegon sudah menggelar rapat koordinasi dengan Disnaker Kota Cilegon, Dirinya menyampaikan untuk segera bikin terobosan, jika hanya di Balai Latihan Kerja (BLK) saja tidak cukup harus ada trobosan mengenai penyaluran khsusus yang pasti setelah di BLK.
“Harusnya ada penyaluran khusus dengan kerja sama dengan lembaga-lembaga penyaluran tenaga kerja di Indonesia, dan Juga perlu di buat Peraturan Gubernur dan atau Perda Kota Cilegon agar mengutamakan tenaga kerja lokal dalam penempatan tenaga kerja baru,” tutupnya. [red/Ihsan]