Cilegon – Non-Govermental Organization (NGO) Rumah Hijau menyayangkan terkait Iklan rokok luar ruangan di sejumlah kota di Indonesia termasuk di Kota Cilegon yang seolah menyasar anak-anak. Pada saat bersamaan, pengawasan oleh Pemerintah Kota (Pemkot) Cilegon dinilai tak berjalan dengan baik.
Direktur Eksekutif NGO Rumah Hijau Supriyadi menyayangkan, adanya iklan rokok di Megatron Landmark di samping Taman Layak Anak, yang melanggar Peraturan Pemerintah terkait jam tayang. Dimana, iklan rokok tersebut tayang setiap hari dan setiap menit selama 24 jam.
“Ini jelas sangat di sayangkan terkait keberadaan nya di samping taman layak anak. Jangan sampai masyarakat Cilegon menjadi korban kampanye tembakau,” kata Supriyadi, Senin (31/5/2021).
Di hari tanpa tembakau sedunia ini, NGO Rumah Hijau meminta kepada Walikota Cilegon untuk usut tuntas berapa besaran rupiah pajak iklan rokok tersebut. Dikarenakan juga melanggar aturan pemerintah dan Kawasan Tanpa Rokok.
“Kami meminta agar Megatron tersebut dimanfaatkan untuk layanan iklan masyarakat atau Pemerintah Cilegon. Jika membandel kami akan laporkan persoalan ini kepada kementrian Kesehatan RI dan BPK RI, jika tidak diindahkan oleh Pemerintah Kota,” tukasnya.
Disisi lain, Supriyadi sangat menyayangkan dengan adanya kegiatan promosi kampanye tembakau dibanyak reklame yang melanggar Tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR) di kota Cilegon.
Lebih lanjut, ia mengatakan bahwa kegiatan tersebut telah melanggar aturan yang sudah ditentukan oleh Pemerintah. Dimana, berdasarkan aturan Perwal Kota Cilegon nomor 38 Tahun 2013 tentang KTR.
“Ini melanggar dan tentu pelanggaran tersebut masuk dalam kategori pelecehan terhadap regulasi aturan pemerintah, di karenakan keberadaan megatron tersebut berada di samping taman layak anak,” ungkapnya. [red/Ihsan]